Menkeu Apresiasi Draft RUU P2 APBN 2016

By Admin

nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi Badan Anggaran DPR (Banggar) bersama Panitia Kerja (Panja) atas proses penyusunan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Draft RUU P2 APBN) yang berjalan konstruktif, detail namun tetap terlaksana dengan lancar. 

“Pemerintah akan terus menghormati, menyimak, dan melaksanakan berbagai macam rekomendasi yang diberikan oleh BPK maupun Panja. Pemerintah terus mengharapkan dukungan dari pimpinan dan para anggota Banggar di dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah," ucapnya pada Selasa,(25/07) di ruang rapat Banggar, gedung Nusantara II DPR.​ 

Selain menyetujui Draft RUU P2 APBN, Panja Perumus Kesimpulan Pembahasan Tingkat I RUU P2 APBN merekomendasikan tujuh hal berikut kepada Pemerintah. Berikut adalah tujuh poin rekomendasi tersebut: 

1)Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang masih terdapat opini audit “Wajar Dengan Pengecualian” atau “Tidak Menyatakan Pendapat”. 

2)Meningkatkan kualitas pengelolaan dan keandalan penyajian aset Pemerintah dengan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian / Lembaga (K/L). 

3)Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada K/L dan Pemerintah Daerah. 

4)Menyebarluaskan informasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Pusat dan informasi LKPP. 

5)Memberikan penghargaan kepada K/L yang mengelola anggarannya secara efektif, efisien dan/atau mendapatkan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangannya. 

6)Meningkatkan peran dan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran. 

7)Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) angkutan orang dengan kereta api sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (p/ab)